Pada dasarnya, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Keragaman hukum perkawinan adat dan Islam di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan pragmatisme dalam menyikapi perkawinan di bawah umur.