Tepat 1 April 2016 mendatang, pemerintah melalui Kementrian Perhubungan akan memberlakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016
Pokoknya kalau mau usaha angkutan harus berbadan usaha. Perorangan tidak boleh. Sebab UU 22/2009 bilang begitu. Titik!Pokoknya kalau mau diizinkan usa