Hal tersebut sebagai upaya PPSDM Geominerba dalam meningkatkan kompetensi ASN dan meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan KESDM
Setiap perusahaan pertambangan wajib mengadakan audit internal yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun yang kemudian laporan audit tersebut