Selama ini, otonomi daerah sering dianggap hanya sebagai pemindahan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat.
Desentralisasi Fiskal menimbulkan isu Pemerataan Kesejahteraan dan Kemandirian Keuangan Daerah
Hak otonom dalam bentuk pengelolaan dana desa adalah upaya pemerintah pusat untuk memajukan daerah pedesaan.
Ketimpangan dalam aspek ekonomi pasti ada pada seluruh negara baik negara maju maupun berkembang.
Pemerintah menetapkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD sebagai upaya untuk mempertajam pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Desentralisasi kesehatan, proses pemindahan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah terkait bidang kesehatan.
Sejak reformasi, Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up development). La
"Pemanfaaatan dana desa harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat setempat. Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara
Dengan adanya otonomi daerah maka secara otomatis setiap daerah harus bisa mengelola keuangannya sendiri, inilah yang dimaksud desentralisasi fiskal&n
Coba kita ambil kasus Kabupaten Bogor. Lebih persisnya kasus betonisasi jalan penghubung antara Kecamatan Sukahati dan Kecamatan Bojong Gede. Yang dis
Tak terasa tahun 2013 merupakan tahun terakhir PBB P2 dikelola oleh pemerintah pusat. Sementara tidak lama lagi mulai 1 Januari 2014 masyarakat Indone
Sarana dan prasarana pendukung, Struktur organisasi dan tata kerja, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan SOP, Kerjasama dengan pihak-pi
Link: http://eddiwahyudi.com/2012/03/04/studi-kasus-devolusi-pbb-p2-peluang-dan-tantangan-bagi-pemda-kabupatenkota-di-provinsi-sumbarja/ Tidak lama