Awal mula terjadinya korupsi di dalam pemerintahan ialah proses pemilu/pemilihan yang didominasi praktik politik uang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencegah terjadinya praktik politik ua