Lebih dari 50% narapidana lapas seluruh Indonesia merupakan narapidana kasus narkotika, sementara di beberapa negara narkotika tertentu dilegalisasi.
efek dari Ganja juga tidak berbeda dengan zat psikotropika lainnya
Subjek atau pihak yang dirugikan dalam kasus pencemaran nama baik adalah diri pribadi dan atau badan. Artinya, kerugian itu bersifat privat atau keper