Tindakan korupsi menyebakan banyak kerugian bagi masyarakat dan negara
Sistem hukum di Indonesia untuk memberantas korupsi masih sangat lemah, adapun penyebabnya sebagai berikut
Korupsi telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang berarti korupsi mengakibatkan kerusakan besar dan secara luas.