Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025 memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 memang akan membawa tantangan tersendiri, terutama bagi masyarakat & pelaku usaha. perlu Strategi utk menghadapinya
Dengan adanya kenaikan PPN yang akhirnya akan membuat daya saing Indonesia melemah akibat peralihan para investor ke Negara lain