Keputusan Pemerintah untuk membatalkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025 menuai banyak kecaman dari penggiat kesehatan
Kenaikan cukai rokok di 2024 dan 2025 bertujuan kurangi konsumsi rokok anak muda dan remaja serta tingkatkan pendapatan negara.
Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai di Indonesia digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendanai pelayanan kesehatan.
Cukai rokok digunakan sebagai alternatif penambal biaya BPJS, apakah solusi tersebut efisien?
Gunakan dana cukai untuk membiayai program makan gratis. Guna menambah pendapatan cukai, pemerintah harus menerbitkan PP Cukai MBDK.
Cukai rokok menjadi salah satu tulang punggung bagi penerimaan negara
Pemerintah pada tahun 2024 kembali menaikan tarif cukai rokok dan hasil olahan tembakau lainnya
Pemerintah kembali akan menaikan cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen pada tahun 2024
Kebijakan yang efektif harus mengambil keseimbangan antara melindungi kesehatan masyarakat dan mempertahankan pendapatan negara serta lapangan kerja
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal oleh KKN XV Desa Pelemkerep
Cukai rokok yang amat besar itu dapat digunakan juga untuk penambahan dan peningkatan fasilitas pendidikan di bidang kesehatan.
Sebagai sebuah negara, salah satu kewajiban Indonesia adalah untuk memastikan kesejahteraan rakyat, termasuk di dalamnya kesehatan.
Di kantor boleh saja mereka tahan tak merokok. Tapi, apa jadinya jika mereka mengkompensasinya dengan banyak merokok di rumah?
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 152/PMK.010/2019. Aturan ini tentang tarif cukai hasil tembakau.
Tak kurang 7 juta masyarakat Indonesia menggantungkan perekonomian keluarganya pada industri tembakau hulu hingga hilir.
Sebagian besar perokok dalam hatinya menyadari bahwa hal tersebut berdampak buruk bagi kesehatan, namun di luar hati bangga sebagai Pahlawan Kesehatan
Judul tulisan ini memang terkesan provokatif. Tapi, itulah adanya. Terutama di negeri kita, Indonesia.
perihal larangan menjual rokok ketengan keppada konsumen
Saya adalah termasuk perokok berat, dalam sehari bisa menghabiskan dua bungkus rokok dengan komposisi 2,2 mg nikotin dan 31 mg tar.