Pemerintah pusat dan daerah, tidak menjalankan regulasi sampah dengan sebuah sistem yang benar secara terstruktur dan masif.
Indonesia menempati posisi ke lima sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di seluruh dunia.
Dalam urusan sampah, rakyat atau warga minimal dalam satu rumah tangga wajib di fasilitasi prasarana dan sarana pemilahan sampah oleh pemerintah.