Publik kembali diramaikan dengan adanya Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 pada tanggal 14 Desember 2017 yang pada intinya menolak permohonan terkait deng
Perbuatan pidana yang berkaitan dengan LGBT saat ini adalah perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang belum dewasa (sodomi), yang diatur dalam Pasal