Implementasi Core Tax Administration System (CTAS) merupakan langkah besar dalam modernisasi perpajakan di Indonesia
Tidak bisa dipungkiri, pemerintah telah menunjukkan komitmen besar dalam transformasi digital ini
Coretax adalah istilah populer dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang disingkat SIAP.
Mengenal perbedaan pembukuan dan pencatatan untuk kepatuhan pajak
Pemahaman penggunaan Coretax aplikasi baru pajak yang sebelumnya dipisahkan beberapa web sekarang dijadikan satu dengan web atau aplikasi baru ini.
Coretax yang akan dimulai 1 Januari 2025, lalu apa saja yang harus kita persiapkan?
Sebelum implementasi penuh pada awal tahun 2025, DJP telah melakukan berbagai pengujian terhadap sistem Coretax.
Kita tunggu Sistem Coretax yang memudahkan wajib pajak
Pelajari cara mudah kelola pajak, hemat waktu, dan pastikan kepatuhan lewat teknologi CoreTax dari Online Pajak.
Coretax dirancang untuk memodernisasi dan menyederhanakan seluruh proses perpajakan di Indonesia
Coretax adalah sistem administrasi layanan pajak modern dan terbaru yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para penggunanya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah melakukan sebuah langkah revolusioner dalam memperbarui sistem administrasi perpajakan
PSIAP merupakan langkah pembaruan yang dipersiapkan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses bisnis perpajakan
Core Tax Administration System merupakan salah satu dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah didesain secara bertahap sejak 2018.
Artikel ini akan menguraikan tren terbaru dalam perpajakan dan memberikan panduan bagi para profesional pajak untuk tetap up-to-date.
Bagaimana sistem administrasi core tax yang efektif memainkan peran penting dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan.
Artikel ini menjelaskan konsep Core Tax dalam konteks sistem pajak sebuah negara dan mengapa pemahaman yang mendalam tentangnya sangat penting
Pelajari konsep dasar CTAS dan bagaimana inovasi teknologi telah mengubah cara kerjanya. Temukan dampaknya pada efisiensi administrasi pajak.