Kemarin, 31 Agustus 2020, melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I, DPR dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentan
Pandemi COVID-19 memaksa negara-negara untuk melakukan perubahan prioritas pemerintahan, yang awalnya mungkin mencoba untuk melakukan restuktrurisasi