Melalui analisis dan putusan yang dibuat, hakim membuktikan bahwa mereka bukan hanya perwakilan dari teks hukum, tetapi
Asas a communi observantia non est recedendum memiliki arti "One must not depart from common observance" dalam bahasa inggris
4 (empat) Sistem Hukum yang terkenal di dunia, diantaranya Eropa Continental (Civil Law), Anglo Saxon (Common Law), Hukum Islam, Hukum Adat
Artikel ini membahas tentang sistem hukum civil law dan common law.
Di Indonesia yg menggunakan sistem civil law, Hakim itu independen. Berbeda dengan sistem jurisprudence (seperti dalam hukum negara-negara anglo saxon