Sistem hukum di berbagai negara di dunia umumnya dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem hukum civil law dan common law.
Indonesia menganut sistem hukum campuran. Tidak hanya menggunakan Statute Law System akan tetapi juga menggunakan Common Law System
Hal itulah yang terjadi pada Sistem Hukum kita (Indonesia), di mana waktu yang panjang itu berhasil memasukkan roh hukum eropa ke dalam tubuh hukum ki