Artikel ini membahas tentang sistem hukum civil law dan common law.
makna sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum anglo saxon
Asas in dubio pro reo. dan juga In criminalibus, probationes bedent esse luce clariores. Bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya.
A. Hakim, Yurisprudensi & Putusan HakimBerdasarkan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (K
Di Indonesia yg menggunakan sistem civil law, Hakim itu independen. Berbeda dengan sistem jurisprudence (seperti dalam hukum negara-negara anglo saxon