Cerai adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara.
Nafkah iddah, nafkah mut'ah, nafkah madhiyah dan nafkah hadhanah adalah empat jenis nafkah yang dikenal dalam perkara perceraian.
Kasus perceraian semakin hari semakin meningkat. Salah satu faktor pemicunya adalah terkait faktor ekonomi. Bagaimana Islam memandangnya?
Perceraian itu halal namun dimurkai Allah. Terlalu banyak tulisan yang mengkaji sisi murka'nya, dan di sini akan kita bahas sisi 'halal'nya