Penyebaran berita bohong dan penyesatan melalui internet diatur dalam Pasal 28 ayat (1) menentukan:"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar
Gambaran “kekompakan” legislatif dan eksekutif di Indonesia pasca Pilpres 2014 kemungkinan akan rapuh. Atau setidaknya tak lagi sekokoh sepuluh tahun