Perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki.
International Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman atau yang biasa disingkat menjadi CEDAW ialah sebuah Kesepakatan
Female Genital Mutilation (selanjutnya disebut FGM) menurut WHO merupakan prosedur pengangkatan sebagian atau seluruh organ genital bagian luar.
Fenomena all-male panel jelas melanggar hak perempuan untuk berpartisipasi, karena CEDAW sendiri menjamin hak perempuan