Pajak karbon adalah terobosan yang baik dan sudah terbukti efektif di beberapa negara yang sudah lebih dulu mengimplementasikannya.
Carbon Trade, Carbon Tax, Ekonomi, Keberlangsungan Bumi, Polusi Udara, Gas Rumah Kaca, Kepadatan Penduduk, Perubahan Iklim, Pemanasan Global
Konsep seperti cerita diatas disebut dengan externalities, yaitu adanya faktor di luar ruang lingkup satu pihak yang ternyata mempengaruhi pihak lain
Sudah tidak dipungkiri lagi bahwa Global Warming sangat mempengaruhi hidup manusia, mulai dari perubahan iklim yang tidak menentu
Tulisan ini membahas terkait pajak karbon sebagai salah satu upaya guna mengurangi dampak negatif dari emisi karbon
the Government of Indonesia has taken concrete steps in the form of a carbon tax as stipulated in Law Number 7 of 2021 to address climate issues
Carbon Tax is now in town. The main purposes of it is to restrict the carbon related product/activities usage so we can fight the global warming.
Kebijakan pajak karbon secara langsung dan langsung dapat mempengaruhi ketahanan energi dan pertahnaan negara
Implementation of carbon tax in Indonesia during the Covid-19 pandemic.
Carbon Tax adalah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar berbasis karbon, seperti produk olahan yang menggunakan bahan bakar fosil minyak,