Yuk! Ketahui dan segera lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
Apabila kita sengaja sampai tidak lapor pajak SPT maka siap-siap saja akan kena pidana sesuai Undang-undang KUP
Sekarang melaporkan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. caranya pun mudah.
Wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual. Namun, beragam kemudahan pelaporan secara online melalui e-Filing rasanya susah di tolak.
Tahun ini saya mencoba lapor SPT secara Offline saja. Seberapa cepat dan memuaskan pelayanan petugas pajak.
Dua instansi di bawah komando Sri Mulyani yang sangat disorot adalah Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kewajiban is kewajiban, dan kita sebagai warga negara yang baik, harus mengisi formulir pajak sebelum masa tenggat berakhir.
Pelaku UMKM jangan bingung, Segera lakukan SPT Tahunan
Bulan Maret adalah bulan yang sibuk bagi mereka yang wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh)
Diksi "Tenggelamkan!" sudah cukup untuk menjelaskan siapa sosok Alpha Female yang satu ini
Guru ASN wajib tahu cara pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online karena mudah dan cepat bila dicermati dengan baik. Inilah tutorial lapor SPT online
Bayar pajak bagi warga negara berpenghasilan
Membuat laporan pajak bagi pegawai negeri sipil menjadi sebuah kewajiban setiap awal tahun
Gara gara kasus Rubiconnya Mario, Lapor SPT pun jadi loyo. Bahkan sempat viral di sosial media keengganan para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.
Pelaporan SPT Tahunan Online kanggo wajib pajak ingkang penghasilan e sak ngisor 60 juta (1770 SS): Buka Google banjur ketik DJP Online
Tanggal 31 Maret adalah batas akhir lapor SPT tahunan orang pribadi. Jangan telat! Agar tidak kena denda atau pidana, ikuti panduan lengkap berikut.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda-nunda pelaporan SPT tahunan, agar terhindar dari sanksi atau denda akibat keterlambatan pelaporan.
Lapor SPT Tahunan Pajak Badan ngak usah ngantri lagi, cukup sat set dengan e-Form dan online lho. Yuk isi SPT kamu sebelum 30 April 2023 !
SPT Tahunan 2022 adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan harta, pajak yang dibayar selama tahun 2022. Masa berakhirnya adalah Maret 31, 2023.