Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor (www.kompas.com, 20
Surat Pasca Ruyati, Selalu reaktif! Begitulah kesan kami terhadap gaya pemerintahan bapak setiap menghadapi masalah. Ketika kasus Sumiati merebak,