Ternyata buang sampah sembarangan bisa dipenjara selama 3 bulan atau denda sebesar 15 juta rupiah
Suatu kenyataan yang memilukan, membuang sampah tidak pada tempatnya. Kuncinya hanya satu, yaitu kesadaran tiap individu.
Di kampungku sudah ada instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) komunal (terpusat) pada satu titik.