Menyelamatkan akses lahan pemilik modal, Kepala BPN Sumba Barat Daya NTT menolak menerbitkan sertifikat lahan warga senilai 10 Milyar Rupiah, ada apa?
SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Selama ini sengketa pertanahan, kalau mediasi buntu, diselesaikan lewat jalur peradilan umum. Sayangnya, seperti yang sudah
[caption id="attachment_140394" align="aligncenter" width="300" caption="SHGB 787 : dulu ditempati 45 kepala keluarga. Sekarang tinggal 2 kepala kelua
[caption id="attachment_139282" align="aligncenter" width="300" caption="Dany Sumanjaya dan Suseno Karja, Berjuang demi warga Tambak Bayan Tengah dan