Terhadap hambatan dalam penangan korupsi KPK bisa memberikan atensi, bila saja tetap tidak tuntas, KPK bisa ambil alih perkara tersebut
Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas, menjadi sebuah anggapan yang sudah lazim di masyarakat, mengapa demikian?