KDRT seringkali terjadi karena suami dan istri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana menghadapi dan menyelesaikan konflik.
Meskipun terkadang dipandang sebagai bagian tradisi atau solusi masalah sosial namun pernikahan dini membawa banyak risiko dan dampak negatif.
Jangan lupa, Siapkan diri Anda (para calon pengantin), karena mulai akhir Juli 2024, tanpa mengikuti bimbingan perkawinan, buku nikah tak bisa dicetak
Kementerian Agama telah melakukan berbagai assessment yaitu bimbingan perkawinan untuk memberikan pengetahuan kepada calon pengantin.
Mengejutkan, 1 dari 4 perkawinan berujung perceraian. Salah satu strategi yang diusulkan Kemenag adalah bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin wajib memiliki sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
SIMKAH merupakan sebuah upaya Kemenag untuk mewujudkan transparansi publik
Pentingnya Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin
Para calon banyak yang tidak menyiapkan bekal yang memadai atau bahkan hanya modal nekat, modal dengkul dalam mengarungi bahtera rumah tangga
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arcamanik Kota Bandung melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin di aula kantor.