Kementerian Agama telah melakukan berbagai assessment yaitu bimbingan perkawinan untuk memberikan pengetahuan kepada calon pengantin.
Mengejutkan, 1 dari 4 perkawinan berujung perceraian. Salah satu strategi yang diusulkan Kemenag adalah bimbingan Perkawinan bagi calon pengantin
Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan setiap calon pengantin wajib memiliki sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin).