Apa saja upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia?
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, pada 1
Pasal 30 Undang Undang No 18 tahun 2017 mengatur bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dibebani biaya penempatan.