Malam di hari rabu pada tanggal 5/10/2016, dibacakan tuntutan pidana oleh Jaksa, untuk Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun. Memang benar bahwa
Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang