Dalam beberapa hari terakhir, saya melihat ada banyak keluhan di media sosial dan Kompasiana menyoal betapa ribet dan sulitnya membuat KTP elektronik.
Batas waktu perekam e-KTP ditargetkan Kemendagri sampai tanggal 30 September 2016. Jika tidak, ada konsekuensi yang harus ditanggung. Warga yang tidak
URUSAN administasi kependudukan kita agaknya memang belum terkelola dengan baik. Buktinya, masih ada warga yang identitas kependudukannya ganda a
Kita tahu batas akhir waktu perekaman e-ktp telah ditetapkan tanggal 30 September 2016 sebagaimana tertuang dalam Peraturan
Pembangunan sistem pelayanan publik terpadu memang penting. Apalagi, di era kemajuan teknologi dan informasi seperti sekarang ini. Pelayanan publik di
Saya sempat sedikit kaget ketika beberapa hari yang lalu suami menerima surat pemberitahuan dari kelurahan perihal penyelesaian target adminsistrasi p
Sengkarut tentang persoalan eKTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) Nasional nampaknya masih menyisakan masalah yang panjang, setelah Kementerian Dalam
Sebenarnya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk atau yang saat ini sering disebut e-ktp tidaklah sulit tapi dipersulit. Banyak dari masyarakat kita yan
Gonjang-ganjing KTP elektronik sangat mengganggu dan bahkan meresahkan banyak kalangan, bagaimana tidak, adanya ancaman akan sulit mendapat pelayanan
Peraturan yang diciptakan di negara ini selalu saja menimbulkan masalah baru. Kadang, peraturan yang satu juga tumpang tindih dengan peraturan yang la
Wajib E-KTP dan batas akhir perekaman data kependudukan yg berakhir tgl 30 September 2016,tinggal menghitung hari saja.Pasalnya, setelah 30 September
Baru beberapa hari ini saya tahu pemerintah ternyata memberikan tenggat akhir pengurusan E-KTP per 30 September 2016. Bahkan ada wacana pemberlakuan s
Pernyataan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementrian Dalam Negeri tentang masa akhir Perekaman Data KTP Elektronik yang berakhir pada tanggal 3
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk segera membuat E-KTP.Pasalnya, setelah 30 September 2
Penetapan batas waktu untuk mempunyai E-KTP? Wajar dan sah-sah saja karena memang niatnya baik, supaya semua rakyat masyarakat di Indonesia menjadi di