Rupbasan Kelas II Bantul hari ini, Selasa (5/11/2024), melaksanakan pengeluaran benda sitaan dan barang rampasan (basan-baran) kepada pemilik yang sah
Polres Nias Selatan tangkap pasangan pengedar narkoba, amankan 1,10 gram sabu, dan barang bukti lainnya.
Hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024, Tim Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Basan Baran) Rupbasan Kelas II Bantul menggelar acara serah terima ba
Karena ini sidangnya sudah selesai dan barang bukti tersebut sudah dihadirkan di persidangan, jadi barang bukti tersebut dikembalikan ke pemiliknya
Kegiatan yang bertempat di halaman Kantor Kejari tersebut merupakan gelar pemusnahan barang bukti ketiga kali nya selama tahun 2024.
Wow! Pemilik Sepeda Motor Kagum dengan Kejutan di Rupbasan Bantul!
Barang bukti 25 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi dan 1 perkara
DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Barat turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh BNNP
Barang bukti didominasi oleh perkara Narkotika dan Psikotropika, selain itu juga ada barang bukti dari perkara perjudian, pencurian, penganiayaan...
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi dan kinerja Rupbasan Kelas II Bantul.
Apa dan mengapa penggeledahan perlu dilakukan, artikel ini menjawabnya.
Pengeluaran Basan berupa 512 Karung Sarung Tangan Plastik yang telah berkekuatan hukum tetap
Pemusnahan Barang Rampasan Negara oleh Kejari Surakarta yang turut dihadiri Rupbasan Surakarta beserta APH dan stakeholder
Pelaksanaan Bimyek Penambahan Fitur Pengelolaan Barang Bukti yang turut dihadiri Aparat Penegak Hukum
Penerimaan Basan Baran oleh Rupbasan Surakarta dengan memanfaatkan Inovasi SIJEMPOL
Rupbasan Kelas I Surakarta Terapkan SOP Pemeliharaan Basan Baran Guna Mewujudkan Pelayanan Terbaik
Pengeluaran Benda Sitaan Negara Berupa Kendaraan Roda 4
Mari mencermati efektivitas rekaman CCTV yang dapat digunakan sebagai barang bukti sebuah kronologis kejadian yang terjadi di satuan pendidikan
Jemput and Antar (JnA) Rupbasan Kelas II Bantul melakukan penjemputan barang bukti perkara tindak pidana dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.