LPS itu lembaga yang terbentuk dari UU No 24/2004 yang bersifat independen untuk menjamin simpanan masyarakat di bank baik konvensional maupun syariah
merupakan salah satu cara paling klasik sekaligus teruji bila berbicara tentang kiat menyiasati kondisi keuangan di masa yang akan datang. Dengan mena