Bangunan Ruko 4 Lapis menggunakan izin Rumah Tinggal
Bangunan tinggi 10 lapis dengan IMB 7 lapis plus basement, sejauh ini belum dikenakan tindakan Penyegelan.
Bangunan 5 lantai dibanguna dengan Izin 4 Lantai.
Bangunan 4 Lantai Menggunakan IMB 2 Lantai, belum kunjung dibongkar karena ada dugaan keterlibatan oknum CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan marak marak bangunan bermasalah seperti bangunan tidak sesuai IMB maupun bangunan tanpa IMB yang diduga luput dari tindakan penertiban