Penampilan Prof Hiariej dlm persidangan MK selaku saksi akhli sungguh mengesankan. Boleh dikata semua gugatan Tim Hukum Amin dan Ganjar-Mahfud patah.
Bambang Widjojanto, mantan Pimpinan KPK menjadi pembela tersangka di KPK. Apakah ada larangan dan aturannya? Apakah itu patut dan wajarkah?
WasekjenPartai Demokrat, Irwan meminta KSP Moeldoko, bersikap ksatria menyampaikan permintaan maaf ke AHY dan SBY,
13 kuasa hukum dipilih dan pengacara kondang Bambang Widjojanto (BW) nampak akan menjadi pemimpinnya.