Pada RUU Sisdiknas tidak mencantumkan pasal atau ayat mengenai bahasa pengantar.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari akan menjadi kebiasaan yang baik.
RUU Sisdiknas pada dasarnya adalah rancangan undang-undang baru yang berisi tentang sistem pendidikan nasional.