Karena dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Tahun 1983, menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam penger
Akan tetapi ada pembatasan waktu yang disebutkan dalam pasal 32 ayat (2) PP No 24/1997 “Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitka