Berdasarkan Peraturan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjami
Sekarang saatnya membahas cara mengganti atau mengubah Fasilitas Kesehatan (Faskes) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Terutama buat para pese