Terbetik berita dari harian Kompas (17/12/2018) tentang kebijakan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan investasi langsung sebesar
DAU (Dana Abadi Umat) dahulu bernama Dana Ongkos Naik Haji Indonesia adalah dana yang dikumpulkan pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisie