Beberapa Temuan Terhadap Daftar Prolegnas RUU Prioritas 2011 Berdasarkan Laporan Panja 6 Desember 2010 1. Daftar RUU yang Tidak Masuk Dalam
[caption id="attachment_79706" align="alignright" width="300" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] 10 Desember 2010, Jumat sore.
Mengapa Perlu Ada Prioritas? Pemerintah dan DPR memerlukan suatu daftar prioritas dalam penyusunan legislasi. Hal ini disebabkan oleh pelbagai kete
Aah..sudah lama tidak menulis di sini. Berbagi pencerahan, mengabarkan kegelisahan, atau sekedar kontribusi gagasan. Alasan klasik tapi itu adanya.
Rencana Badan Legislasi (Baleg) memasang target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2011 sebanyak 50 RUU masih terbilang tinggi dan dini,
Tulisan saya menanggapi sikap pimpinan DPR terhadap rencanan kunjungan ke luar negeri dalam bentuk studi banding dan rencana studi banding anggota Bad
Satu tahun sidang telah dilalui anggota DPR hasil Pemilu 2009. Selama kurun waktu tersebut, perjalanan lembaga DPR tidak lepas dari berbagai sorotan d
Salah satu terobosan yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (selanjutnya disingkat UU MD3) adalah