"Pandemi COVID-19 telah menerjang sejumlah sektor di seluruh dunia, bahkan mengakibatkan terjadinya badai PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)."
Sampai dengan pertengahan tahun 2024, badai PHK di Indonesia masih berlangsung. Dikatakan mereda pun belum. Malah, situasinya makin mengkhawatirkan.
Tuntutan Pekerja untuk kenaikan UMP dan UMD menjadi bumerang. Dilematisnya badai PHK akan terus mengintai perusahaan yang tidak kuat finansialnya.
Badai PHK di depan mata. Amazon di USA hingga GoTo di Indonesia terpaksa mem-PHK pekerjanya. Apa yang harus dipersiapkan pemberi kerja?