Indonesia akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP untuk memudahkan masyarakat indonesia membayar pajak namun akankah semua orang dikenakan wajib pajak?
Aturan pemerintah tentang nama yang mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir, perlu contoh standarisasinya.
Pemerintah berharap hal ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, baik untuk pemerintah sendiri maupun untuk masyarakat.
Malas sekali kalau nanti orang bisa akses urusan pajakku. Jadi ketahuan kalau saya sultan atau bi atun.
Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak sudah saatnya diwujudnyayakan. Sistem Singel Identity Number memang sudah saatnya untuk kita.
Kebijakan Pemerintah NIK digunakan sebagai NPWP. Lantas bagaimana dengan mahasiswa apakah dikenakan pajak?
Menjadikan NIK terintegrasi dengan NPWP, bertujuan terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas terintegrasinya NIK dan NPWP ini? Pernah punya pengalaman tidak mengenakkan akibat kebanyakan kartu?