Selama satu dekade terakhir, sejumlah masyarakat Indonesia masih memilih bekerja di luar negeri secara nonprosedural atau ilegal.
Menurut Ketum ASPATAKI Saiful Mashud, jual beli Job Order itu penyebab biaya penempatan jadi mahal itu tidak dilarang oleh Undang Undang. Benarkah?