Pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasonalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda atau kerap disebut UU Nasionalisasi sedang diuji materiil ke Mahkama
Kalau makna kata atau frasa 'bebas' dalam pasal 1 UU Nomor 86/1958 tentang Nasionalisasi (UU Nasionalisasi) hanya terbatas maksudnya pada kepemilikan
Aset nasionalisasi "dipukul tumbang". Seharusnya selalu tegak berdiri sebab menyangkut kedaulatan bangsa. Negara Indonesia. Ada nilai kewenangan bangs
Aset nasionalisasi. Apa itu? Sederhananya: pengalihan hak milik yang sebelumnya dikuasai bangsa asing lalu setelah kemerdekaan diambil alih menjadi mi
Uji materiil frasa "bebas" dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (UU Nasionalisasi