Arbitrase adalah bentuk pengadilan khusus yang menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatannya.
Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa atau masalah antara dua pihak atau lebih.
A . Mekanisme Penyelesaia SengketaPembagian penyelesaian sengketa dalam tradisi islam klasik dapat di klasifikasi menjadi tiga macam yaitu diantaranya
Di Indonesia perkara perdata selama ini cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi
Pengertian Pembiayaan BermasaalahMenurut UU No. 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 12 tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adal
Perdamaian merupakan hal yang esensial dalam kehidupan manusia, karena dalam kedamaian itu terciptanya dinamika yang sehat, harmonis dan humanis dalam
Dalam Islam suatu penyelesaian masalah atau sengketa dikenal dengan nama arbitrase. Arbitrase menurut R.Subekti diartikan sebagai suatu kekuasaan untu
Pendahuluan Pada dasarnya model kerjasama bisnis adalah hal jamak dan umum pada berbagai kegiatan usaha. Baik secara dilakukan orang perorang, maupu