Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan UU Sampah, wajib memfasilitasi sapras pilah olah sampah di rumah tangga pribadi.
Pemerintah dan pemda dalam menjalankan UUPS, harus dan wajib memfasilitasi sapras pemilahan dan pengolahan sampah setiap rumah tangga.