Ketika keluar dari penjara, ia disambut oleh sejumlah pendukungnya
Presiden Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau. Dalam kasu
Pemberian grasi kepada narapidana memang hak prerogratif presiden. Hak yang sangat istimewa ini sudah diatur oleh UUD 1945 pasal 14 yang kemudian dipe
Begitu sayangnya Jokowi Terhadap koruptor, sampai-sampai ia memberikan Grasi atas dasar kacamata kemanusiaan. Padahal perbuatannya tidak manusiawi.Sed
Mengatasnamakan kemanusiaan untuk seorang pelanggar hak-hak kemanusiaan sepertinya kurang tepat untuk dialamatkan kepada terpidana kasus korupsi.