maraknya kasus korupsi ditingkat Desa imbas dari lemahnya pengawasan dari badan pengawasan
Apakah yang harus dilakukan ketika penyalahgunaan dana desa semakin menigkat?
Kepala Desa harusnya justru diturunkan menjadi lima tahun, supaya disesuaikan dengan jadwal APBN, supaya anggaran dana desa itu lebih akuntabel.
Karena perut, korupsi jadi primadona
Program yang mesti diapresiasi akan keseriusan pemerintah pada pelaksanaan dilapangan justru terjadi penyimpangan anggaran oleh segelintir pihak.
Bagaimana cara untuk meminimalisasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa?
Menurut saya, ada dua faktor utama yang menjadi pemicu masalah pengelolaan dana desa. Berikut penjelasannya
Semua warga desa boleh dan berhak mengkritisi penggunaan dana desa yang dikelola pemerintahan desa.
Di momen inilah anggaran besar dari pusat disalurkan untuk perut mereka. Bukan untuk perut sendiri.
Alokasi dana desa terbilang besar. Dana desa sangat bermanfaat bagi kemajuan desa di seluruh Indonesia. Penyelewengan penggunaannya harus dicegah.
Kita berharap dengan pengawasan yang baik, distribusi dana desa tidak lagi ada permainan tangan di bawah meja.
ADD harus tetap ada untuk desa, tetapi yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan. Pemerintah harus tegas, agar DD sungguh dimanfaatkan dengan baik.
Anggaran dana desa ternyata menurut laporan ICW, rawan terhadap praktek korupsi. Lalu sebaiknya bagaimana? Dihentikan dan ganti dengan kebijakan lain?
Modus korupsi Kepala Desa atas anggaran Dana Desa
Solusi yang bisa dilakukan: memperbaiki sistem pengawasan, pengendalian, dan tegas dalam penerapan aturan.
Sejatinya, kelahiran orde reformasi setelah tumbangnya rezim orde baru pada 1998 lalu, dimaksudkan antara lain untuk membentuk pemerintahan bersih
Karena jadi lurah siap tombok lahir batin dan itulah mata gelap begitu adanya.
anggaran dana desa begitu besar mencapai Rp 72 Triliun, hal ini jika tidak diawasi maka bisa berpotensi terjadinya korupsi
Membincang tajuk "Anggaran Dana Desa Paling Rentan Dikorupsi" tak bisa lepas dari kemunculan gerakan reformasi 1998 oleh para mahasiswa.
Guna meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dan pemanfaatan dana desa dibutuhkan pemimpin yang fasilitatif dan partisipasif