Berdasarkan wawancara yang dilakukan dengan Ade Mulyadi selaku Divisi Kajian dan Pendidikan Publik dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) Bandung tangg
Penanganan peristiwa pidana pada anak harus mengedepankan keadilan restorative, rehabilitatif dan korektif bagi pelaku dan korban.
Mencegah kejahanan jalanan yang pelakunya pelajar harus dimulai dari pola asuh orang tua.
Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa menempuh jalan Diversi untuk menyelesaikan perkara pencurian kopi dan susu yang dilakukan oleh anak.