Salah satu kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), MK berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya b
Sejak MK (Mahkamah Konstitusi) - melalui putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 - memutuskan pemilu presiden (pilpres) dan pemilu anggota lembaga perwakilan (D