Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, atau yang biasa disebut presidensial
Pakar Hukum Tata Negara Umsida sebut kebijakan presidential threshold memang tak inkonstitusional, ini alasannya
Putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia?
Demokrasi bukanlah eksperimen, melainkan proses panjang yang membutuhkan fondasi kokoh dan komitmen bersama untuk kemajuan bangsa.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025). (Foto Humas MK/Bayu)JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi&n
Aturan Presidential Threshold adalah upaya untuk melemahkan partai kecil
Penghapusan presidential threshold akan menjadi permasalahan tersendiri dalam sistem ketatanegaraan dan menjadi bentuk degradasi sistem presiden.
Maka dengan hal itu tanpa reformasi sistem politik tersebut, faktor uang akan menjadi sangat menentukan bagi pemilihan pemimpin di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 24 Februari 2022 telah memutus perihal gugatan presidential treshold
Ambang batas pemilihan presiden merupakan penghambat utama atas kepentingan pemilih
Kalau saja ambang batas Presiden dihapus akan banyak masyarakat memilih konstestan Pilpres yang benar-benar mampu memimpin Indonesia